Terdakwa Kasus Penghinaan Presiden dan Kapolri Di Facebook Dituntut 2 Tahun Penjara

terdakwa kasus penghinaan

TOPMETRO.NEWS – M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah terdakwa kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook dituntut dua tahun penjara. Tuntutan terhadap Farhan dibacakan oleh JPU Raskita JF Surbakti dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada hari Rabu (3/1/2018).

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,” ujar JPU Raskita dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.

Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan pada 10 Januari 2018 mendatang untuk agenda pembelaan.

Kronologis

Kasus ini awalnya mencuat saat postinga Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkan itu ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan. 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah. Diantaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment